Giro
Layanan perbankan BCA siap membantu kelancaran usaha Anda. Bisnis Anda pun akan berkembang dengan Giro BCA yang multi guna dan ekstra manfaat
Mudah dan Leluasa
Didukung oleh jaringan kantor cabang BCA yang terhubung secara online, Anda dengan mudah dapat melakukan transaksi keuangan dengan berbagai keleluasaan, antara lain:
  • Tersedia 9 pilihan mata uang (IDR, USD, JPY, AUD, GBP, SGD, HKD, EUR dan CNY).
  • Tersedia fasilitas rekening gabungan (joint account)
  • Dapat melakukan transaksi penarikan atau penyetoran antar cabang.
  • Fasilitas debit otomatis untuk pembayaran rekening listrik dan telepon.
  • Fasilitas ATS online
  • Nikmati juga fasilitas KlikBCA dan m-BCA
Letter of Authorization
  • Anda dapat melakukan penarikan rekening setiap saat dengan menggunakan sarana Letter of Authorisation (LA).
  • Karena LA tidak dapat dipindahtangankan, Anda tidak perlu merasa kuatir apabila LA tersebut hilang dan ditemukan oleh orang lain.
  • LA tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran/ dipindahtangankan (not negotiable instrument) seperti layaknya cek atau bilyet giro.
  • LA tidak dapat dikliringkan, diinkasokan, maupun diuangkan antar cabang.
Fasilitas ATM BCA
Dengan memiliki rekening Giro BCA, Anda dapat mengajukan fasilitas ATM BCA yang sekaligus berfungsi sebagai kartu Debit BCA dan Tunai BCA
Laporan Rekening Bulanan
Setiap bulan, Anda akan menerima rekening koran yang dapat diambil di kantor cabang BCA atau dikirim ke alamat sesuai permintaan Anda

Fasilitas BCA by Phone

Untuk mendapatkan informasi yang berhubungan dengan rekening Giro Anda seperti informasi saldo, kiriman uang, inkaso dan transaksi lainnya, Anda dapat memanfaatkan fasilitas BCA by Phone.
Fasilitas Auto Transfer dari Rekening Tahapan Gold (ATS Online)
Dengan fasilitas ini, saldo Giro nasabah memungkinkan dapat terhubung dengan saldo Tahapan Gold, dimana kekurangan dana pada rekening Giro dapat langsung ditutupi dari dana yang tersedia pada rekening Tahapan Gold melalui mekanisme transfer otomatis.
Persyaratan:
  • Pemohon berusia 21 tahun keatas atau telah menikah.
  • Tidak termasuk dalam daftar hitam BI.
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan.
  • Menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/PASSPORT untuk warga negara Indonesia dan Passport dan KIMS untuk WNA)
  • NPWP dan Surat Referensi.
  • Setoran awal
     - Giro Rupiah Rp 1.000.000,-
     - Giro Valas USD 1.000 atau ekuivalen
  • Dikenakan biaya administrasi bulanan.
| edit post